Cilegon Menjadi Percontohan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  15 Juni 2023
Cilegon Menjadi Percontohan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Walikota Cilegon

Pemerintah Kota Cilegon berhasil mencatatkan prestasi yang signifikan dengan menjadi pelopor dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Keberhasilan ini membuat banyak pemerintah daerah di Indonesia tertarik untuk mempelajari langkah-langkah yang telah diambil oleh Kota Cilegon. Baru-baru ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang dan Kota Jambi melakukan kunjungan ke Cilegon untuk belajar mengenai penerapan KKPD.

Dana Sujaksani, Kepala BPKAD Kota Cilegon, menyambut kunjungan tersebut dengan mengungkapkan bahwa BPKAD Kota Semarang dan Kota Jambi datang untuk belajar bersama tentang pemahaman KKPD. Mereka ingin mempelajari sistem pembayaran berbasis kredit yang dapat memfasilitasi transaksi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. Dana juga mengakui bahwa dalam upaya implementasi KKPD, pihaknya telah berkomunikasi intensif dan meminta bimbingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Jawa Barat-Banten (Bank BJB).

Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Cilegon menjadi percontohan dalam penerapan KKPD. Kota Semarang dan Kota Jambi sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Cilegon dan berharap dapat memperoleh pengetahuan yang berharga untuk diimplementasikan di daerah masing-masing. Selain itu, kepala BPKAD Kota Jambi, Muhammad Husni, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Cilegon atas sambutan yang baik dan kesempatan untuk mempelajari penerapan KKPD di Kota Cilegon.

Penerapan KKPD bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KKPD diterbitkan dalam penggunaan APBN sebagai dukungan pemerintah terhadap transaksi non tunai atau cashless. Sistem penggunaan KKPD mirip dengan kartu kredit pada umumnya, di mana kewajiban pembayaran akan dibebankan kepada bank penerbit kartu terlebih dahulu. Kemudian pemegang kartu, yang merupakan satuan kerja di instansi pemerintah, dapat melunasi kewajibannya sesuai dengan waktu yang disepakati.

Penerbitan KKPD dalam penggunaan APBN merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap penerapan transaksi secara non tunai atau cashless. Sesuai dengan namanya, penggunaan KKPD mirip dengan penggunaan kartu kredit pada umumnya yang kita kenal saat ini. Kewajiban pembayaran pemegang kartu, akan terlebih dulu dibebankan kepada bank penerbit kartu. Sementara pemegang kartu (satuan kerja di instansi pemerintah) nantinya dapat melunasi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Tag:


Terkait