Istilah-istilah dalam Sektor Publik
  15 Juni 2023
Istilah-istilah dalam Sektor Publik

Anggaran: Rencana keuangan yang memperlihatkan perkiraan penerimaan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu.
Birokrasi: Sistem administrasi yang kompleks dan berlapis-lapis di dalam pemerintahan yang memiliki aturan dan prosedur yang ketat.
Demokrasi: Bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, baik langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih.
Eksekutif: Cabang pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan administratif negara.
Fiskal: Terkait dengan keuangan dan pendapatan negara, termasuk perpajakan dan pengeluaran publik.
Globalisasi: Proses integrasi dan interkoneksi antara negara-negara di berbagai aspek, seperti ekonomi, politik, dan budaya.
Hak Asasi Manusia: Hak-hak yang melekat pada setiap individu tanpa diskriminasi, seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, dan keadilan.
Infrastruktur: Fasilitas umum yang penting untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial, seperti jalan, jembatan, dan sistem komunikasi.
Keadilan Sosial: Prinsip yang mengadvokasi pembagian kekayaan, kesempatan, dan akses yang adil bagi semua anggota masyarakat.
Kebijakan Publik: Keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan publik dan mengatur perilaku masyarakat.
Kementerian: Departemen dalam pemerintahan yang bertanggung jawab atas bidang tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, atau keuangan.
Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan dan posisi publik untuk keuntungan pribadi dengan melanggar etika dan hukum.
Legislatif: Cabang pemerintahan yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dan mengawasi kegiatan eksekutif.
Masyarakat Sipil: Kelompok-kelompok dan individu-individu di luar pemerintah yang berpartisipasi dalam kegiatan politik dan sosial.
Otonomi Daerah: Hak daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan kepentingan lokal, di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Partisipasi Publik: Keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pembangunan Berkelanjutan: Upaya untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Pengadaan Barang dan Jasa: Proses pengadaan atau pembelian barang, jasa, atau konstruksi oleh pemerintah dengan menggunakan prosedur dan mekanisme yang ditentukan.
Perencanaan Strategis: Proses penyusunan rencana jangka panjang yang mencakup tujuan, sasaran, dan langkah-langkah strategis untuk mencapai visi organisasi.
Perwakilan Rakyat: Anggota parlemen yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan dan aspirasi mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Pilpres: Pemilihan Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk menentukan kepala negara.
Program Sosial: Inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan dan layanan yang disediakan.
Reformasi Birokrasi: Upaya untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam sistem administrasi pemerintahan.
Regulasi: Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan masyarakat dan sektor bisnis.
Reses: Waktu istirahat bagi anggota parlemen dari tugas-tugas legislatif untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di daerah pemilihannya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah: Rencana strategis yang mencakup visi, sasaran, dan kebijakan pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
Rencana Tata Ruang: Dokumen perencanaan yang mengatur tata guna lahan dan pengembangan wilayah secara terpadu.
Reformasi Hukum: Upaya untuk meningkatkan keadilan, efisiensi, dan transparansi dalam sistem peradilan dan hukum.
Sensus Penduduk: Penghitungan populasi suatu negara atau daerah secara berkala untuk tujuan perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Standar Pelayanan Publik: Kriteria dan indikator yang digunakan untuk menilai kualitas dan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh sektor publik.
Subsidi: Bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor-sektor tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau melindungi kepentingan masyarakat.
Transparansi: Prinsip yang mengharuskan pemerintah dan lembaga publik untuk terbuka dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Unit Pelaksana Teknis: Unit kerja di bawah suatu kementerian atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan teknis dalam bidang tertentu.
Visi Misi: Pernyataan tentang arah dan tujuan jangka panjang serta prinsip yang akan diikuti oleh suatu organisasi atau pemerintah.
Akuntabilitas: Kewajiban pemerintah dan lembaga publik untuk bertanggung jawab atas tindakan, kebijakan, dan penggunaan sumber daya publik.
Asas Desentralisasi: Prinsip yang mengatur pembagian wewenang dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Audit: Proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap keuangan, kinerja, dan kepatuhan lembaga publik terhadap standar dan prosedur yang ditetapkan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh negara dengan tujuan untuk memberikan pelayanan publik atau menghasilkan keuntungan bagi negara.
Bantuan Luar Negeri: Bantuan yang diberikan oleh negara-negara atau organisasi internasional kepada negara-negara berkembang untuk pembangunan ekonomi, sosial, atau kemanusiaan.
Bencana Alam: Peristiwa alam yang tidak terduga dan merusak, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran hutan, atau letusan gunung berapi.
Birokrat: Pegawai negeri yang bekerja dalam sistem birokrasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Daftar Pemilih: Daftar yang berisi nama-nama warga yang memenuhi syarat dan berhak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum.
Desentralisasi Fiskal: Proses transfer wewenang dan tanggung jawab keuangan dari pemerintah pusat ke daerah dalam rangka pengelolaan keuangan publik.
Evaluasi Kebijakan: Proses penilaian terhadap hasil dan dampak kebijakan publik untuk menentukan efektivitas, efisiensi, dan relevansi kebijakan tersebut.
Gaji Pokok: Gaji dasar yang diterima oleh pegawai negeri atau pekerja sektor publik sebelum memperoleh tunjangan atau insentif lainnya.
Iuran: Pembayaran periodik yang dilakukan oleh individu atau badan untuk mendapatkan akses atau perlindungan terhadap layanan publik atau program sosial.
Kehutanan: Sektor yang terkait dengan pengelolaan, konservasi, dan pemanfaatan hutan serta sumber daya alam yang terkait.
Kepala Daerah: Pemimpin eksekutif daerah otonom, seperti gubernur, bupati, atau walikota, yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah.
Kinerja: Hasil yang dicapai oleh suatu organisasi, lembaga, atau individu dalam mencapai tujuan dan melaksanakan tugasnya.
Kualitas Pelayanan: Tingkat kepuasan dan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh lembaga atau instansi publik.
Laporan Keuangan: Laporan yang merangkum informasi keuangan suatu lembaga publik, termasuk pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban keuangan.
Layanan Publik: Pelayanan yang disediakan oleh lembaga publik kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, atau keamanan.
Manajemen Keuangan: Proses perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aspek keuangan suatu organisasi atau entitas publik.
Negara Hukum: Konsep bahwa negara harus tunduk pada aturan hukum dan menghormati hak asasi manusia dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Otonomi Daerah: Prinsip yang memberikan otoritas dan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.
Partisipasi Publik: Keterlibatan dan kontribusi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan publik.
Peraturan Daerah: Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur masalah lokal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan daerah tersebut.
Perencanaan Pembangunan: Proses penyusunan rencana jangka panjang untuk pengembangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur dalam suatu wilayah atau negara.
Perekonomian Publik: Sektor ekonomi yang terkait dengan aktivitas dan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pertumbuhan dan pengelolaan ekonomi suatu negara.
Proyek Infrastruktur: Pembangunan fisik yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, dan pelayanan publik, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, atau jaringan listrik.
Regulasi: Aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengatur kegiatan di sektor publik dan swasta.
Sumber Daya Manusia: Tenaga kerja yang tersedia dalam suatu organisasi atau sektor publik, termasuk pegawai negeri, pekerja kontrak, dan sukarelawan.
Surat Keputusan: Dokumen resmi yang berisi keputusan atau instruksi dari pejabat atau lembaga pemerintah yang mengatur tindakan atau kebijakan tertentu.
Transparansi: Prinsip yang mendorong pemerintah dan lembaga publik untuk bersikap terbuka dan mempublikasikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Visi Misi: Pernyataan yang merumuskan tujuan, arah, dan nilai-nilai yang ingin dicapai oleh suatu organisasi publik dalam jangka panjang (visi) dan pendek (misi).
Good Governance: Konsep tata kelola yang baik dalam pemerintahan, termasuk transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan Moneter: Kebijakan yang diadopsi oleh bank sentral untuk mengendalikan pasokan uang, tingkat suku bunga, dan stabilitas nilai tukar dalam perekonomian.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah: Dokumen yang merinci sasaran, strategi, dan program pembangunan dalam jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun, yang disusun oleh pemerintah.
E-Government: Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyampaian layanan publik dan interaksi antara pemerintah dan masyarakat secara elektronik.
Keadilan Sosial: Prinsip yang menekankan pemerataan akses dan distribusi sumber daya serta perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
Pendanaan Publik: Sumber dan mekanisme pembiayaan yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan dan program publik, termasuk pajak, pinjaman, dan dana publik lainnya.
Pemerintah Daerah: Pemerintah yang beroperasi di tingkat lokal atau daerah, bertanggung jawab atas pengelolaan urusan lokal dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Alokasi Anggaran: Proses penentuan dan penyebaran sumber daya keuangan publik untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah.
Kepuasan Pengguna: Tingkat kepuasan pengguna atau penerima layanan publik terhadap kualitas dan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh lembaga atau instansi publik.
Akuntansi Publik: Proses pencatatan, pengukuran, dan pelaporan keuangan lembaga publik, serta pengendalian keuangan publik
Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan kebijakan melalui konsultasi, diskusi, atau mekanisme partisipatif lainnya.
Audit Publik: Penilaian independen terhadap kinerja keuangan dan operasional lembaga publik untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Kepatuhan Hukum: Kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan masyarakat.
Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai pengelolaan urusan pemerintahan di tingkat daerah.
Birokrasi: Sistem organisasi dan proses administratif yang melibatkan pegawai negeri dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik.
Kinerja Organisasi: Evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan hasil kerja suatu organisasi publik berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan.
Dana Desa: Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan layanan dasar.
Keterbukaan Informasi Publik: Prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh pemerintah atau lembaga publik.
Penyusunan Anggaran: Proses perencanaan, penganggaran, dan alokasi sumber daya keuangan dalam rangka menyusun anggaran pendapatan dan belanja publik.
Kebijakan Fiskal: Kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan penerimaan dan pengeluaran keuangan publik, termasuk pajak, subsidi, dan belanja pemerintah.
Evaluasi Kebijakan: Penilaian terhadap dampak dan efektivitas kebijakan publik dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Transparansi Anggaran: Prinsip yang mendorong pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan dan alokasi anggaran publik.
Infrastruktur Publik: Fasilitas dan layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat, seperti jalan, jembatan, listrik, air bersih, dan transportasi umum.
Manajemen Kinerja: Proses perencanaan, pengukuran, dan pengelolaan kinerja organisasi publik serta pegawai dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kepemimpinan Publik: Peran dan tanggung jawab pemimpin dalam mengarahkan dan mengelola lembaga publik untuk mencapai tujuan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Tag:


Terkait