Covid-19, KRISNA dan Arah Kebijakan DAK 2021
  10 Juli 2020
Covid-19, KRISNA dan Arah Kebijakan DAK 2021
Halaman depan KRISNA

Pemerintah RI menerbitkan Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Covid-19 adalah keluarga Coronavirus (CoV) yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat.

WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2O2O menjadi dasar penting diterbitkannya Kepres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai dengan amanat UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Tujuan pengalokasian DAK adalah untuk: i) Membantu daerah tertentu; ii) Mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat; dan iii) Mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

Kebijakan pengalokasian DAK di Indonesia mulai diimplementasikan sejak tahun 2003, di mana DAK pada tahun tersebut hanya dialokasikan untuk 5 bidang sebesar Rp 2.269 milyar. Alokasi DAK meningkat cukup signifikan setiap tahunnya, baik dari sisi besaran alokasi maupun dari cakupan bidang yang didanai dengan DAK.

Sebagai contoh, pada tahun 2010 alokasi DAK Fisik sebesar Rp 21.133,3 milyar untuk 14 bidang sementara tahun 2018 dan 2019 alokasi DAK Fisik meningkat hingga menjadi masing – masing Rp 62, 4 Trilyun dan Rp 69,3 Trilyun untuk 18 bidang yang dikelompokan menjadi DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi.

Selain itu, transformasi lainnya adalah munculnya DAK Non Fisik sejak tahun 2016,  yang merupakan pengalihan dari Dana Penyesuaian di dalam UU APBN tahun 2016. Sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bappenas mengkoordinasikan usulan kegiatan khusus yang akan didanai DAK untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Hal serupa juga dinyatakan dalam PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran bahwa Bappenas menyusun rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus yang diarahkan untuk mencapai Sasaran Pembangunan Nasional.

Amanat tersebut dijabarkan di dalam Permen PPN No.5 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), bahwa arah kebijakan dan bidang yang dibiayai Dana Transfer Khusus ditetapkan oleh Bapak Menteri berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) bersama seluruh Deputi di Bappenas.

Untuk tahun 2021, rancangan arah kebijakan Dana Transfer Khusus yakni:

  1. Dana Transfer Khusus Tahun 2021 terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik.
  2. Dilakukan refocussing bidang dan kegiatan DAK Fisik agar alokasi per daerah lebih signifikan serta capaian output dan outcome
  3. DAK Fisik terdiri dari DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Reguler difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar melalui tiga bidang, yakni Pendidikan, Kesehatah, dan Konektivitas (jalan, transportasi air, dan perdesaan).

Di tahun 2021, DAK Reguler ditujukan bagi percepatan pembangunan 249 daerah (provinsi/kabupaten/kota) di pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

DAK Penugasan terdiri atas (tiga) program utama bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran proyek besar dan Prioritas Nasional tertentu. Ini  sejalan dengan tema RKP Tahun 2021 mengenai ‘meningkatkan industri, pariwisata, dan investasi di berbagai wilayah didukung oleh SDM dan infrastruktur untuk pertumbuhan berkualitas’. Program – program tersebut mencakup antara lain:

Pertama, Penurunan Stunting. Terdiri atas kegiatan: (1) Kesehatan; (2) Air minum; dan (3) Sanitasi. Kedua, Penanggulangan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Terdiri dari kegiatan: (1) Irigasi; (2) Pertanian; (3) Kelautan dan Perikanan; (4) Jalan; (5) Perumahan & permukiman; (6) Air Minum; dan (7) Sanitasi. Ketiga, penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan. Terdiri dari kegiatan: (1) Jalan; (2) Pariwisata; (3) Industri Kecil dan Menengah (IKM); dan (4) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Akan tetapi, peningkatan baik dari sisi besaran alokasi maupun dari cakupan bidang yang didanai melalui DAK ternyata masih banyak menemui kendala dan permasalahan, baik di pusat maupun daerah.

Permasalahan tersebut antara lain terkait mismatch antara menu kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, petunjuk pelaksanaan yang terlambat, realisasi fisik yang terhambat oleh pihak ketiga atau masalah tender. Sehingga menyebabkan capaian output dan outcome DAK di daerah tidak maksimal.

Sehubungan dengan itu, telah ditempuh berbagai upaya untuk menyempurnakan kebijakan DAK Fisik yang mencakup proses, siklus, dan mekanisme pengelolaan DAK, salah satunya DAK berbasis proposal.

Sejak tahun 2016, pengalokasian DAK per bidang dan per daerah tidak lagi ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kriteria Umum, Kriteria Khusus dan Kriteria Teknis (bersifat top-down) seperti yang tercantum dalam pasal 40 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, tetapi memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara dan berdasarkan usulan daerah.

Ini sesuai dengan arahan Presiden agar pengusulan DAK menggunakan proposal (bersifat bottom up) sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi Pemerintah Daerah.

Proposal yang dimaksud masih bersifat manual di tahun 2016 dan sejak tahun 2017 Bappenas menginisiasi penggunaan aplikasi pengusulan DAK berbasis web, yakni e-planning DAK yang berubah menjadi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) sejak tahun 2018.

Aplikasi ini telah dirancang untuk menjadi satu portal pengajuan DAK dari pemerintah daerah, bagi semua bidang DAK yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder (lintas K/L dan lintas Pemerintah Daerah), baik dari proses pengusulan, penilaian, sinkronisasi hingga penyusunan Rencana Kegiatan (RK) karena telah juga disinkronkan dengan aplikasi OM SPAN milik Kemenkeu.

Pada tahun 2020 ini ada situasi yang berbeda di mana pandemic COVID-19 menyita perhatian dan anggaran Pemerintah RI di pusat dan daerah. Maka pengalokasian DAK diharapkan dapat lebih tepat sasaran dalam mengantisipasi terus menyebarnya pandemi dan juga menangani dampak lanjutannya.

Tag: